JANTHO - Sidang paripurna untuk meminta persetujuan DPRK Aceh Besar terkait pemindahan ibukota kabupaten tersebut yang berlangsung sejak Kamis 11 Juli 2013, Senin (15/7) kemarin berakhir dengan empat fraksi setuju dan satu fraksi abstain. Meski demikian, DPRK Aceh Besar tetap akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan pemindahan ibukota Aceh Besar dari Kota Jantho ke Kecamatan Kuta Malaka.
Meski beberapa waktu lalu DPRK Aceh Besar telah mengesahkan Qanun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang didalamnya turut mencantumkan pasal tentang penentuan lokasi ibukota baru di Kuta Malaka, namun rapat paripurna untuk meminta persetujuan DPRK terkait pemindahan ibukota ini tetap dilakukan sebagai salah satu syarat administrasi yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam sidang yang berakhir kemarin, Fraksi PKS-PPP yang sejak awal memprotes rencana tersebut, dalam pendapat akhirnya yang disampaikan kemarin, tetap pada sikapnya dengan menyatakan tidak memberikan pendapat (abstain).
“Kami menilai proses awal terkait rencana pemindahan ibukota kabupaten Aceh Besar ini terlalu terburu-buru dan pembahasan naskah akademik tidak dilakukan secara optimal,” kata Ketua Fraksi PKS-PPP, Tgk H Irawan Abdullah, saat menyampaikan pendapat fraksinya.
Anggota Fraksi PKS-PPP, Tgk Musannif menambahkan, proses rencana pemindahan ibukota yang terkesan dipaksakan ini, dikhawatirkan bernasib sama dengan penetapan Jantho sebagai ibukota Aceh Besar 29 tahun lalu. Pihaknya setuju dengan ide pemindahan ibukota, tapi tidak dengan proses yang dipaksakan. “Kami khawatir pemindahan ibukota ini tidak menjawab kebutuhan yang sebenarnya dari masyarakat. Sehingga ibukota yang baru akan bernasib sama seperti Kota Jantho saat ini,” ungkapnya.
Hal itu menurutnya, terlihat dari proses penjaringan pendapat masyarakat yang tidak dilakukan secara maksimal. Disamping sosialisasi terkait rencana itu juga sangat minim.
“Rencana untuk menjadikan Kota Jantho sebagai kawasan strategis pascapemindahan ibukota, juga belum konkret. Karena banyak program yang sama seperti rencana pendirian pabrik kelapa sawit, rencana pembangunan pabrik padi, dan pengembangan pisang Gavandis, gagal dilaksanakan. Karena itu, kami tidak memberikan pendapat terkait rencana pemindahan ibukota Aceh Besar ini,” tambah Tgk Irawan Abdullah.(yat) / http://aceh.tribunnews.com
Meski beberapa waktu lalu DPRK Aceh Besar telah mengesahkan Qanun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang didalamnya turut mencantumkan pasal tentang penentuan lokasi ibukota baru di Kuta Malaka, namun rapat paripurna untuk meminta persetujuan DPRK terkait pemindahan ibukota ini tetap dilakukan sebagai salah satu syarat administrasi yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam sidang yang berakhir kemarin, Fraksi PKS-PPP yang sejak awal memprotes rencana tersebut, dalam pendapat akhirnya yang disampaikan kemarin, tetap pada sikapnya dengan menyatakan tidak memberikan pendapat (abstain).
“Kami menilai proses awal terkait rencana pemindahan ibukota kabupaten Aceh Besar ini terlalu terburu-buru dan pembahasan naskah akademik tidak dilakukan secara optimal,” kata Ketua Fraksi PKS-PPP, Tgk H Irawan Abdullah, saat menyampaikan pendapat fraksinya.
Anggota Fraksi PKS-PPP, Tgk Musannif menambahkan, proses rencana pemindahan ibukota yang terkesan dipaksakan ini, dikhawatirkan bernasib sama dengan penetapan Jantho sebagai ibukota Aceh Besar 29 tahun lalu. Pihaknya setuju dengan ide pemindahan ibukota, tapi tidak dengan proses yang dipaksakan. “Kami khawatir pemindahan ibukota ini tidak menjawab kebutuhan yang sebenarnya dari masyarakat. Sehingga ibukota yang baru akan bernasib sama seperti Kota Jantho saat ini,” ungkapnya.
Hal itu menurutnya, terlihat dari proses penjaringan pendapat masyarakat yang tidak dilakukan secara maksimal. Disamping sosialisasi terkait rencana itu juga sangat minim.
“Rencana untuk menjadikan Kota Jantho sebagai kawasan strategis pascapemindahan ibukota, juga belum konkret. Karena banyak program yang sama seperti rencana pendirian pabrik kelapa sawit, rencana pembangunan pabrik padi, dan pengembangan pisang Gavandis, gagal dilaksanakan. Karena itu, kami tidak memberikan pendapat terkait rencana pemindahan ibukota Aceh Besar ini,” tambah Tgk Irawan Abdullah.(yat) / http://aceh.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar