KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar yang diwakili
Sekda Kab. Drs. H. Jailani Ahmad, MM menyatakan, sebagai penyelenggara
pemerintahan, para Abdi Negara dituntut untuk memberikan excellent
service (pelayanan sempurna) kepada masyarakat yang merupakan
konsekuensi atas amanah yang diterima sebagai penyelenggara pemerintahan
disertai sumber daya yang harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk
kesejahteraan masyarakat.
Ketika membuka Workshop
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Gedung PKK Kota Jantho,
Senin (21/10/2013), Sekdakab Aceh Besar mengemukakan, SPIP telah hadir
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang menjadi
arahan dan petunjuk dalam menyelenggarakan SPIP dalam penyelenggaraan
pemerintahan agar risiko-risiko yang dapat menghalangi pencapaian tujuan
dapat diantisipasi dengan menghilangkan penyebab atau meminimalisir
akibat dari risiko jika benar-benar terjadi. Kegiatan itu diikuti para
kepala SKPK dan camat. Sedangkan instruktur/pemateri berasal dari Kantor
Perwakilan BPKP Provinsi Aceh.
Dikatakannya,
amanah selaku penyelenggara pemerintahan, tentunya menimbulkan
risiko-risiko yang jika tidak diantisipasi dapat menimbulkan berbagai
permasalahan, baik disengaja ataupun tidak, kecil maupun besar yang
tentu saja berakibat pencapaian tujuan tidak tercapai. Untuk itu, kita
memerlukan pengendalian-pengendalian yang efisien dan efektif agar
penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan tujuan
organisasi tercapai dengan cara-cara sesuai dengan tidak menyimpang dari
aturan.
Melalui workshop tersebut diharapkan para
peserta bersungguh-sungguh menimba ilmu yang disampaikan oleh para
instruktur dan aktif dalam kegiatan itu agar ilmu yang diperoleh dapat
diimplementasikan di Kabupaten Aceh Besar supaya dapat meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta dapat meningkatkan kepuasan
publik serta mensejahterakan masyarakat.(hh)
0 komentar:
Posting Komentar