728x90 AdSpace

top banner advertisement
  • Latest News

    Kamis, 28 November 2013

    DPRK ACEH BESAR TETAPKAN 9 QANUN

    KOTA JANTHO - DPRK Aceh Besar telah sepakat menetapkan 7 Qanun baru dan 2 Qanun perubahan pada Sidang Paripurna, Kamis (28/11/2013) sore. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, H. T. Ibrahim, ST. MM itu juga dihadiri Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, Ketua DPRK Saifuddin, unsur Muspida, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala SKPK, dan para Camat.


    Qanun Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut adalah :
    1. Qanun APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2014
    2. Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
    3. Qanun Izin Usaha Perkebunan,
    4. Qanun Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Perairan Umum,
    5. Qanun Pengelolaan Sampah,
    6. Qanun Penanggulangan Bencana Daerah,
    7. Qanun Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan,
    8. Qanun Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan
    9. Qanun Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar.
    Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah dalam kesempatan tersebut menyatakan, akan terus melakukan efisiensi dan efektivitas program dalam upaya menjadikan berbgai program pemerintah dapat berguna serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Keberhasilan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.

    Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara pimpinan instansi pemerintahan di kabupaten itu bekerja optimal dalam mengimplementasikan berbagai program yang telah dicanangkan untuk pembangunan di berbagai sektor dan kesejahteraan masyarakat.

    Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRK, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, serta Komisi-komisi DPRK yang telah membahas Raqan tentang APBK Tahun Anggaran 2014 dan beberapa Raqan Daerah lainnya serta telah menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar.(hh,js)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DPRK ACEH BESAR TETAPKAN 9 QANUN Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top