KOTA JANTHO - DPRK Aceh Besar telah sepakat menetapkan 7 Qanun baru dan 2 Qanun perubahan pada Sidang Paripurna, Kamis
(28/11/2013) sore. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, H. T. Ibrahim,
ST. MM itu juga dihadiri Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, Ketua DPRK
Saifuddin, unsur Muspida, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala
SKPK, dan para Camat.
Qanun Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut adalah :
Keberhasilan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara pimpinan instansi pemerintahan di kabupaten itu bekerja optimal dalam mengimplementasikan berbagai program yang telah dicanangkan untuk pembangunan di berbagai sektor dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRK, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, serta Komisi-komisi DPRK yang telah membahas Raqan tentang APBK Tahun Anggaran 2014 dan beberapa Raqan Daerah lainnya serta telah menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar.(hh,js)
Qanun Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut adalah :
- Qanun APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2014
- Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
- Qanun Izin Usaha Perkebunan,
- Qanun Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Perairan Umum,
- Qanun Pengelolaan Sampah,
- Qanun Penanggulangan Bencana Daerah,
- Qanun Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan,
- Qanun Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan
- Qanun Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar.
Keberhasilan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara pimpinan instansi pemerintahan di kabupaten itu bekerja optimal dalam mengimplementasikan berbagai program yang telah dicanangkan untuk pembangunan di berbagai sektor dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRK, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, serta Komisi-komisi DPRK yang telah membahas Raqan tentang APBK Tahun Anggaran 2014 dan beberapa Raqan Daerah lainnya serta telah menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar.(hh,js)
0 komentar:
Posting Komentar