728x90 AdSpace

top banner advertisement
  • Latest News

    Senin, 02 Desember 2013

    DPRK TETAPKAN QANUN APBK 2014

    KOTA JANTHO - Setelah melakukan Sidang Paripurna sejak 25 s/d 28 November 2013, akhirnya DPRK Aceh Besar menetapkan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2014, pada Kamis (28/11/2013) sore. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, H. T. Ibrahim, ST. MM itu juga dihadiri Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, Ketua DPRK Saifuddin, unsur Muspida, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala SKPK, dan para Camat.

    Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2014 yang disahkan tersebut sebesar Rp. 1.124.869.547.588,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 65.393.300.000,- Dana Perimbangan Rp. 782.563.717.510,- dan Pendapatan Daerah lainnya yang sah Rp. 276.912.530.078,- Pendapatan yang diajukan tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 persen yakni dari Rp. 913.157.341.640,- menjadi sebesar Rp. 1.124.869.547.588,- atau  bertambah sebesar Rp. 211.712.205.948,-.

    Terkait dengan APBK 2014 Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah menyatakan, akan terus melakukan efisiensi dan efektivitas program dalam upaya menjadikan berbagai program pemerintah dapat berguna serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    "Keberhasilan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai".


    Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara pimpinan instansi pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar dapat bekerja optimal dalam mengimplementasikan berbagai program yang telah dicanangkan untuk pembangunan di berbagai sektor dan kesejahteraan masyarakat. (hh,js)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DPRK TETAPKAN QANUN APBK 2014 Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top