KOTA JANTHO – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syamsulrizal MKes mengemukakan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Aceh Besar sebesar Rp 140,53 milyar atau sebesar 127,14% dari rencana sebesar Rp 110,53 milyar. Sedangkan realiasi PAD tahun anggaran 2014 terealisasi sebesar Rp 114,54 milyar dari rencana sebesar Rp 94,51 milyar atau sebesar 121,20%.
Hal tersebut dikemukakan Wabup Aceh Besar saat menyampaikan nota pengantar Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (26/7/2016). Hadir dalam kesempatan itu, pimpinan DPRK Aceh Besar, anggota DPRK, unsur Forkopimda, para staf ahli bupati, para Asisten Setdakab Aceh Besar, Kepala SKPK, dan para camat se-Aceh Besar.
Pertanggungjawaban Pemda atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Hal tersebut, ungkap Syamsurizal, menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan untuk dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran. Sedangkan tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenail alokasi sumber daya.
Dijelaskannya, sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Pemkab Aceh Besar sudah melakukan penyusunan laporan keuangan dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual untuk kalinya. Selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan, maka terdapat tiga laporan tambahan akibat dari pelaksanaan akuntansi berbasis akrual, yaitu laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas yang sudah diaudit oleh BPK RI.
Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Aceh BEsar yang telah mempertahankan pencapaian predikat WTP untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Keberhasilan itu tidak terlepas dari hasil kerja keras seluruh SKPK dalam menyajikan laporan keuangan secara baik dan akuntabel, serta terlaksana secara baik berkat dukungan kerjasama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif yang telah terbina selama ini.
Dengan keberhasilan meraih predikat WTP ke-4 kalinya, menurut Sulaiman, hendaknya semua pihak tidak larut dalam eforia keberhasilan. Namun, semua pihak harus bekerja lebih keras lagi agar selalu dalam jalur yang tepat dan benar untuk mempertahankan prestasi-prestasi yang telah diraih selama ini. “Dengan keberhasilan itu, hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua untuk selalu bekerja, kerja, dan kerja. Karena, mempertahankan prestasi itu lebih sulit daripada mendapatkannya,” kata Sulaiman.
Pada bagian lain, Ketua DPRK Aceh Besar menjelaskan, pada setiap tahapan pengelolaan APBD, aspek pengawasan menjadi strategis dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip penyelenggaraan daerah yang bersih. Untuk itu, bentuk utama pertanggungjawaban pelaksanaan APBK adalah dengan adanya kewajiban Pemda sebagai pengguna anggaran untuk membuat laporan keuangan dan laporan kinerja yang kemudian dievaluasi dan diklarifikasi oleh BPK, DPRD, dan Kemendagri.
Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syamsulrizal MKes menyerahkan dokumen Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 yang diterima Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (26/7/2016).
0 komentar:
Posting Komentar