BANDA ACEH –
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Joko
Prihanto SH MH menyerahkan hasil penilaian Barang Milik Daerah (BMD) kepada
Pemkab Aceh Besar yang diterima Bupati Mukhlis Basyah di Aula DJKN Aceh, Selasa
(7/1/2014) siang. Hadir juga dalam kesempatan itu, Kadis Pengelolaan Keuangan
dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar Drs. Iskandar, M.Si, Kabag Humas dan
Protokol Setdakab Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM, dan para pejabat
terkait lainnya.
Joko Prihanto mengungkapkan, secara umum pelaksanaan
penilaian BMD pada Pemkab Aceh Besar berjalan dengan lancar, karena berkat dukungan
data yang lengkap dan koordinasi yang baik dengan Pemkab Aceh Besar dan SKPD.
“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkab
Aceh Besar untuk menggunakan Penilai Internal DJKN dalam penilaian BMD dan
dukungan yang diberikan pada kegiatan penilaian tersebut,” ungkapnya.
Kerjasama penilaian BMD pada Pemkab Aceh Besar antara
Pemkab Aceh Besar dengan Kanwil DJKN Aceh dituangkan dalam perjanjian kerjasama
Nomor 12/PK/2013 dan Nomor 011/WKN.01/2013 tanggal 8 Juni 2013 yang
ditandatangani oleh Kakanwil DJKN Aceh dan Bupati Aceh Besar dan
ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten
Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Bupati
Aceh Besar Nomor 209 Tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan Keputusan Nomor
264 Tahun 2013. Dalam kesempatan itu, Kakanwil DJKN Aceh juga menyerahkan
sejumlah kamera dan printer untuk Pemkab Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah berharap agar
kerjasama itu dapat terus berlanjut, terutama dalam hal penilaian BMD dan juga
pembinaan terhadap aparatur daerah, sehingga akan dapat meningkatkan SDM dalam
pengelolaan barang milik daerah. Pihak Pemkab Aceh Besar juga berharap, dengan
dilakukannya penilaian BMD akan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan
BMD Pemkab Aceh Besar semakin hari semakin lebih baik dan dapat memberikan poin
penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Di samping itu, untuk penyusunan
Laporan Keuangan Pemda yang akan dijadikan neraca daerah lebih diyakini
kebenarannya, baik oleh aparatur pemeriksa, seluruh masyarakat Aceh Besar,
serta stake holder yang menggunakan laporan keuangan daerah.
Obyek kerjasama adalah BMD pada Kabupaten Aceh Besar
berupa tanah atau bangunan serta kendaraan yang nilai perolehannya Rp 0,00 (nol
rupiah) atau Rp 1,00 (satu rupiah). Obyek penilaian berjumlah 1.602 buah yang
tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil kegiatan penilaian, dapat
dihasilkan nilai wajar sebesar Rp 308.778.361.000, dengan perincian tanah 264
persil (nilai wajar Rp 166.586.755.000), bangunan 1.270 unit (nilai wajar Rp
141.550.081.000), kendaraan roda dua 65 unit (nilai wajar Rp 364.988.000), dan
kendaraan roda empat 3 unit (nilai wajar Rp 276.537.000). (hh)
0 komentar:
Posting Komentar