BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah secara resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang Kebijakan Subsidi Hijau Bidang Perikanan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (12/3/2014) malam. Hadir dalam kesempatan tersebut, pejabat Direktorat Usaha dan Investasi Ditjen P2HP, Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Besar, Akademisi dari Unsyiah, pihak WWF Indonesia, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah menyatakan, Perbup yang ditandatangani itu dapat dijadikan sebagai acuan atau pedoman bagi Pemkab dalam memberikan subsidi perikanan yang secara teknis pelaksanaannya akan diatur dan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar. Dalam kaitan itu, Bupati Aceh Besar mengharapkan kepada DKP Aceh Besar dan para pemangku adat panglima laot dalam Kabupaten Aceh Besar agar dapat menjadikan Perbup tersebut sebagain pedoman dalam mengelola subsidi hijau bidang perikanan, sehingga di Aceh Besar ke depan tidak ada lagi bantuan yang salah digunakan, tidak bermanfaat, dan tidak tepat sasaran, sehingga banyak pihak yang dirugikan. “Atas nama Pemkab Aceh Besar, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada WWF-Indonesia, Unsyiah, dan pihak lainnya yang telah memprakarsasi terwujudnya Perbup Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kebijakan Subsidi Hijau Bidang Perikanan,” katanya.
Pemkab Ache Besar, dikatakan Bupati, sangat menaruh perhatian untuk membangun sebuah komitmen jangka panjang untuk melakukan reformasi dan perbaikan secara mendasar dalam pengelolaan sumber daya perikanan agar prinsip-prinsip keberhatian dan pengaturan yang tepat, terukur, dan terencana pada kebijakan subsidi dan bantuan perikanan di Kabupaten Aceh Besar dapat mengarah dan mendukung terciptanya perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan atau dapat disebut sebagai Kebijakan Subsidi Hijau Bidang Perikanan. Pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dapat dimaknai bahwa sumber daya dan potensi perikanan yang dimiliki harus dikelola dan sejalan dengan parturan perundang-undangan, mengutamakan prinsip-prinsip akuntabilitas, kemitraan (kolaboratif), dan meningkatkan kapasitas (capacity building) dan memberdayakan masyarakat (partisipatif).
Bupati Aceh Besar menambahkan, upaya pengelolaan sumber daya perikanan dan konservasi sumber daya ikan adalah berorientasi pada langkah-langkah untuk mencapai keseimbangan dalam tiga hal utama. Yakni, berjalannya mata pencaharian masyarakat dan pembangunan (fisik, sosial, dan lingkungan), adanya sistem pengelolaan perikanan yang akuntabel serta handal. “Serta terlaksananya pemberian stimulasi, subsidi, dan bantuan perikanan yang efektif dan terukur,” katanya.(hpabes)
0 komentar:
Posting Komentar