KOTA JANTHO – Untuk tahun 2016, sebanyak 3.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar disumpah oleh Plt Setdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi. Pengambilan sumpah/janji PNS tersebut dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 1.500 dari kalangan tenaga pendidik disumpah pada Selasa (22/11/2016) di kompleks SMAN 2 Unggul Ali Hasjmy Kecamatan Indrapuri, dan berikutnya disusul dengan pengambilan sumpah 1.500 PNS dari berbagai SKPD di halaman Kantor Dinas Pendidikan Aceh Besar di Kota Jantho, Jumat (25/11/2016).
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP melaporkan, pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975 tentang sumpah/janji PNS Pasal (1), dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal (3), yang mengamanatkan bahwa setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS. “Jumlah PNS jajaran Pemkab Aceh Besar disumpah tahun 2016 ini sebanyak 3.000 orang,” ujarnya.
Plt Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi menyatakan, menjadi PNS merupakan rahmat dan juga merupakan beban, karena PNS terikat aturan-aturan yang ada, sehingga membatasi perilaku sehari-hari. PNS harus member contoh perilaku yang terpuji dan menjadi teladan bagi masyarakat. “Menjadi PNS merupakan amanah dari Allah SWT agar amanah itu dapat menjadi nilai tambah, bermanfaat untuk orang lain dan kita pribadi. Kita harus mampu mencintai pekerjaan, sehingga menghasilkan karya yang lebih baik. Lebih dari itu, merupakan amanah dari Allah SWT, yang kelak akan dipertanggungjawabkan kepada-Nya,” ucap Drs Iskandar MSi.
Lebih lanjut Plt Sekdakab Aceh Besar mengatakan, pengambilan sumpah/janji PNS merupakan salah satu pembinaan PNS sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat yang mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih ‘good and clean government’.
Diingatkannya, setiap PNS dalam bekerja harus berorientasi pada pelayanan publik, bukan kepada budaya dilayani dan berpikir untuk mengumpulkan kekayaan pribadi. Karena hakikatnya PNS adalah aparatur negara yang digaji oleh masyarakat melalui pendapatan negara. Di samping itu, PNS sebagai aparatur negara yang diharapkan dapat bertindak secara professional dan proporsional dalam tanggung jawab kerja masing-masing, moralitas terjaga, efektif, dan berdayaguna, produktivitas tinggi dengan kualitas yang tinggi pula, transparan serta akuntabel serta menjauhi segala macam bentuk KKN.
Menurut Iskandar, reformasi birokrasi dikatakan berhasil jika tidak ada lagi korupsi. Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan aparatur pemerintah yang bersih. Reformasi birokrasi hanya akan berhasil jika ada perubahan pola piker dan budaya kerja aparatur.
0 komentar:
Posting Komentar