KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar semakin gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada SKPD, masyarakat, unsur pendidik, dan pihak-pihak terkait lainnya. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberi pemahaman dan pengetahuan kepada semua pihak tentang bahaya merokok dalam kehidupan manusia.
Ketika membuka Sosialisasi Perbup Nomor 40 Tahun 2015 tentang KTR di Hotel Permata Hati, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (3/11/2016), Bupati Aceh Besar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Besar Drs H Mukhtar MSi menjelaskan, KTR di Aceh Besar bertujuan antara lain memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, asas ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.
Hadir dalam kesempatan itu, para kepala SKPK, unsur DPRK, Kakankemenag Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, sejumlah kepala Puskesmas dan kepala sekolah di Aeh Besar. Para peserta juga dibahani materi oleh dr Diah Mutia MKes dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kadis Kesehatan Aceh Besar Anita SKM MKes menjelaskan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/ atau mempromosikan produk tembakau. Sedangkan ruang lingkup KTR di Aceh Besar antara lain meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga sudah sangat sering melakukan sosialisasi Perbup tersebut. Untuk tahapan awal sosialisasi sudah dilakukan pada pusat-pusat kesehatan dan puluhan sekolah di beberapa kecamatan di Aceh Besar. Selanjutnya direncanakan sosialisasi cakupan yang lebih luas untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.
Oleh Karena itu, pengawasan KTR dilaksanakan oleh SKPD terkait yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan dalam KTR. “Sosialisasi Perbup Aceh Besar Nomor 40 tahun 2015 yang ditetapkan sejak 28 Desember 2015 itu juga disosialisasikan ke institusi kesehatan (Puskesmas), Pustu, Poskesdes, ke lembaga pendidikan, dan diikuti monitoring evaluasi penerapan KTR di sejumlah sekolah di Aceh Besar,” ucapnya. Untuk suksesnya penerapan KTR, Kadiskes Aceh Besar juga mengharapkan dukungan aktif semua pihak.
Dr Diah Mutia MKes dalam paparannya mengungkapkan, pada 1-2 November 2016, pihaknya telah melakukan observasi implementasi KTR di 10 sekolah dan sejumlah instansi pemerintah yang ada di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Di Aceh Besar, jelas Diah, sekolah yang diobservasi meliputi SDN Lampeuneuruet, SDN Garot, SMPN 1 Lhoknga, SMPN 1 Darul Imarah, SMPN 1 Ingin Jaya, SMK Al-Mubarkeya Kecamatan Ingin Jaya, SMAN 1 Lhoknga, SMAN 2 Lhoknga, dan MTsN Lhoknga, dan SMA Unggul. “Sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan tentunya kita harus menjadi panutan untuk juga menerapkan kawasan tanpa rokok di tempat kerja masing-masing,” ujarnya.
Saat melakukan observasi itu, Diah sangat terkesan karena ternyata pihak MPD Aceh Besar bersama Kadis Pendidikan dan Kakankemenag Aceh Besar sejak tiga tahun lalu sudah mengeluarkan seruan bersama, yang salah satu isinya adalah keinginan menjadikan sekolah/madrasah sebagai kawasan dilarang merokok dan bebas NAPZA. Hal tersebut merupakan sesuatu yang istimewa diperolehnya saat melakukan observasi di Aceh Besar (HP Abes).
0 komentar:
Posting Komentar