KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah menyampaikan nota keuangan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-5 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (16/9/2013). Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar HT Ibrahim ST MM tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Saifuddin, Wakil Ketua DPRK Sulaiman Ali, Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM, unsur Muspida Aceh Besar, para staf ahli Bupati, para Asisten Bupati, kepala SKPK, dan camat se-Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar menyatakan, dalam perubahan APBD tahun anggaran 2013, pendapatan daerah direncanakan bertambah sebesar Rp. 36.187.929.634, sehingga menjadi sebesar Rp. 913.157.341.640 dari rencana sebelum perubahan sebesar Rp. 876.969.412.006.
Dengan demikian, maka Raqan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 yaitu pendapatan sebesar Rp 913.157.341.640, yaitu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 58.036.237.500, bagian dana perimbangan sebesar Rp 728.219.733.140, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 126.901.371.000.
Adapun rencana anggaran belanja dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 978.033.776.128, yaitu meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp 618.578.056.840 dan belanja langsung sebesar Rp 359.455.719.288. Sedangkan pembiayaan yaitu masing-masing penerimaan pembiayaan sebesar Rp 64.876.434.488 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0, sehingga pembiayaan netto Rp 64.876.434.488. “Berdasarkan perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, maka perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 berada pada posisi defisit sebesar Rp 64.876.434.488, yaitu penerimaan Rp 913.157.341.640 dan belanja Rp 978.033.776.128,” jelas Bupati Aceh Besar.
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar HT Ibrahim ST MM mengemukakan, Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar pada 26 hingga 30 Agustus 2013 telah mengkaji secara jeli, cermat, dan sungguh-sungguh dalam membahas Draf Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2013, yang pada akhirnya Badan Anggaran DPRK Aceh Besar telah melahirkan pendapat, usul dan saran. “Untuk ini semua, saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Badan Anggaran DPRK dan TAPD Kabupaten Aceh Besar yang dengan bersusah payah telah menyelesaikan tugas mulia ini, yaitu membahas secara maksimal dengan memperhatikan segala ketentuan yang ada sehingga tidak mengabaikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektifitas,” katanya.
HT Ibrahim mengharapkan, semoga perubahan, pergeseran, dan penambahan kegiatan yang didanai APBK Aceh Besar tahun anggaran 2013 tetap mengacu kepada tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. Dengan demikian program kegiatan APBK Aceh Besar tahun Anggaran 2013 yang nantinya akan mengalami berbagai perubahan, merupakan pedoman dasar keuangan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk waktu yang tersisa tiga bulan ini.(hh)
0 komentar:
Posting Komentar