LEUPUNG - Keselamatan di jalan raya erat kaitannya dengan lalu lintas karena berbagai kecelakan yang menimbulkan kerugian dan bahkan kematian sering terjadi berkaitan dan menggunakan lalu lintas sebagai sarananya. Oleh karena itu upaya preventif dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan harus menjadi prioritas yang diutamakan.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi Dinas Perhubungan bidang LLAJ yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar sebagai pengemban tugas penegakan disiplin penggunaan angkutan umum di jalan raya gencar melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang melintas di jalan raya dalam wilayah Aceh Besar. Terutama pengawasan terhadap beban angkutan barang yang melalui lintasan barat-selatan Aceh, mengingat kondisi jalan memiliki kerawanan yang tinggi. (doc. js)
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi Dinas Perhubungan bidang LLAJ yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar sebagai pengemban tugas penegakan disiplin penggunaan angkutan umum di jalan raya gencar melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang melintas di jalan raya dalam wilayah Aceh Besar. Terutama pengawasan terhadap beban angkutan barang yang melalui lintasan barat-selatan Aceh, mengingat kondisi jalan memiliki kerawanan yang tinggi. (doc. js)
0 komentar:
Posting Komentar