KOTA JANTHO – Setelah menggelar Rapat Paripurna Ke-4 DPRK sejak Senin (16/9), akhirnya seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar menyetujui rancangan APBK-P 2013 diajukan pihak Pemkab setempat, Kamis (19/9/2013). Rapat Paripurna DPRK dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK tentang Rancangan Qanun Perubahan APBK 2013 yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Sulaiman Ali tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, Wakil Bupati Drs Syamsulrizal MKes, Sekdakab Aceh Besar Drs Jailani Ahmad MM, unsur Muspida, staf Ahli Bupati, para Asisten Bupati, Kepala SKPK, dan para Camat.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Aceh Besar Syamsulrizal menyatakan, dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang inklusif dan berkeadilan, maka sesuai dengan tema pembangunan utama yang sedang dijalankan selama ini yaitu “Memperkuat Perekonomian Domestik bagi Peningkatan dan Peluasan Kesejahteraan Rakyat”. Langkah-langkah yang perlu dan terus dilakukan adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas, sehingga dapat memberikan pekerjaan bagi masyarakat dan akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Berdasarkan hal itu, katanya, maka diperlukan kepedulian dari kita semua sebagai aparatur pemerintah untuk selalu mencermati perkembangan masyarakat dan mencari solusi serta langkah-langkah supaya dapat mempertahankan kondisi perekonomian masyarakat kita agar tidak terpuruk dengan kenaikan harga-harga yang mengakibatkan bertambahnya jumlah penduduk miskin. “Kita berharap agar program dan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBK Tahun Anggaran 2013 dan perubahannya mampu mendukung peningkatan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan apabila program dan kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan tujuan penganggarannya,” katanya.
Ditambahkannya, sejak dikeluarkan berbagai paket Undang-undang bidang Keuangan Negara yang kemudian juga diikuti dengan Paket Undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan yang juga diikuti dengan Undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka telah membawa perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan pada aspek pengelolaan keuangan negara/daerah yang diatur dalam berbagai peraturan tersebut pada dasarnya bertumpu pada upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah yang secara keseluruhan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah pendapatan dalam APBK-P Aceh Besar tahun 2013 yang disahkan kemarin bertambah sebesar Rp 36.187.929.634, sehingga menjadi sebesar Rp 913.157.341.640 dari rencana sebelum perubahan sebesar Rp 876.969.412.006. Dengan demikian, Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2013 yaitu PAD sebesar Rp 58.036.237.500. Belanja Rp 978.033.776.128, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 618.578.056.840, belanja langsung Rp 359.455.719.288. Dengan demikian, APBK berada pada posisi defisit (Rp 64.876.434.488), namun dapat ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yaitu Silpa tahun 2012 sebesar Rp. 64.876.434.488.(hh)
0 komentar:
Posting Komentar