Forum Komunikasi Keluarga Anak dengan Kecacatan (FKKADK) Aceh Besar bekerjasama dengan Disability Rights Fund (DRF) menyelenggarakan Lokakarya Advokasi Bidang Kesehatan dan Perlindungan Sosial dalam rangka membangun kemitraan untuk penerapan konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada Sabtu dan Minggu (16 dan 17 April 2016) di Gedung Aceh Training Center, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Menurut panitia penyelenggara, Nuraida, A.Ks, MA kepada wartawan di Kota Jantho, Rabu (20/4/2016), kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi di sektor kesehatan dan perlindungan sosial bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan membangun kemitraan yang strategis bagi organisasi penyandang disabilitas dan mitra secara terarah dan terintegrasi. Diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dapat digunakan oleh pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan penanggaran yang memberikan dampak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. “Kegiatan ini dikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta dari organisasi penyandang disabilitas di Aceh,” jelas Nuraida, yang juga Ketua FKKADK Aceh Besar.
Menurut panitia penyelenggara, Nuraida, A.Ks, MA kepada wartawan di Kota Jantho, Rabu (20/4/2016), kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi di sektor kesehatan dan perlindungan sosial bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan membangun kemitraan yang strategis bagi organisasi penyandang disabilitas dan mitra secara terarah dan terintegrasi. Diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dapat digunakan oleh pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan penanggaran yang memberikan dampak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. “Kegiatan ini dikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta dari organisasi penyandang disabilitas di Aceh,” jelas Nuraida, yang juga Ketua FKKADK Aceh Besar.
0 komentar:
Posting Komentar