728x90 AdSpace

top banner advertisement
  • Latest News

    Minggu, 03 April 2016

    Praktik Keperawatan Mandiri

    PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI
    Berdasarkan Undang-Undang Keperawatan yag telah disahkan tahun 2014, Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
    Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya?, bagaimana mengurus izinnya?, apa saja yang harus dipersiapkan?, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan?, apa kewenangan perawat? dan lain sebagainya.
    Untuk menjawab pertanyaan diatas, mari kita coba membahasnya satu persatu.
    Apa saja syarat membuka praktik keperawatan mandiri?
    Perawat berpendidikan vokasi dan profesi
    Perawat yang memiliki Surat Tanda Registerasi (STR)
    Perawat yang memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
    Bagaimana saya bisa mendapatkan Surat Tanda Registerasi (STR)?
    Perawat bisa mendapatkan STR jika sudah lulus uji kompetensi, biasanya akan diurus oleh institusi dimana perawat tersebut menempuh pendidikan.
    Siapa yang berhak mengeluarkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)?
    Yang mengeluarkan SIPP adalah pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan (kepala dinas kesehatan) yang berwenang di kabupaten/kota tempat domilisi atau tempat dimana perawat menjalankan praktiknya.
    Jadi misalnya teman-teman berencana membuka praktik di Pidie, SIPP dapat diurus di Dinas Kesehatan Pidie.
    Ada juga di daerah yg diajukan mll dinkes lalu setelah diproses oleh dinkes dan disetujui, maka pemerintah kab/kota (KP2TSP) akan mengeluarkan SIPP teman-teman.
    Bagaimana saya bisa mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)?
    Untuk mendapatkan SIPP, teman-teman harus menyiapkan
    Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisir
    Memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan (PPNI)
    Surat pernyataan memiliki tempat praktik (jika ingin praktik mandiri) atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (jika bergabung dengan klinik interprofesi atau klinik kolaborasi)
    Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak tiga (3) lembar
    Surat sehat dari dokter
    Poin 4 dan 5 tidak disebutkan di UU Keperawatan tahun 2014, tetapi ada disebutkan di SK menteri kesehatan RI nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi perawat. Penulis tidak mengetahui apakah SK menteri ini masih berlaku atau sudah dihapus, jadi disiapkan saja semua syaratnya untuk berjaga-jaga.
    Setelah berkas-berkasnya lengkap. Silahkan diurus di dinas kesehatan di kabupaten/kota tempat teman-teman berdomisili. Jika SIPP sudah keluar, maka teman-teman sudah bisa membuka praktik keperawatan mandiri.
    Apa saja yang harus saya siapkan untuk klinik saya?
    Alat yang disiapkan sebenarnya tergantung dari kekhususan dari masing-masing klinik sesuai bidang keahlian teman-teman, misalnya perawat yang mempunyai sertifikat wound care dan memiliki pengalaman sebagai perawat luka, bisa membuka klinik keperawatan luka, atau mungkin ada yang sudah mendapatkan pelatihan keperawatan paliatif, bisa berpikir untuk membuka klinik keperawatan khusus palliative care, klinik pijat bayi, senam hamil,dll
    Sementara itu fasilitas dasar yang harus ada adalah:
    Perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan dan kunjungan rumah, antara lain:
    Alat untuk mengukur tanda-tanda vital, timbangan, meteran badan.
    Alat untuk mengukur gula darah, asam urat dan kolesterol jika ingin menambahkan, tergantung kemampuan finansial masing-masing.
    Obat-obatan
    Ingat, hanya boleh obat bebas dan obat bebas terbatas.
    Perlengkapan administrasi
    Meliputi formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan dan formulir persetujuan tindakan keperawatan (inform consent)
    Apa saja yang boleh perawat lakukan dalam berpraktik mandiri?
    Melaksanakan proses keperawatan antara lain: pengkajian, diagnosa, intervensi, implementasi dan evaluasi
    Merujuk pasien ke rumah sakit Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi
    Misalnya memberikan bantuan hidup dasar, atau penanganan pertama pada kecelakaan (lebih mudah jika kita sudah mendapatkan sertifikat BTCLS).Berkolaborasi dengan dokter jika ada kasus yang tidak bisa ditangani sendiri.Memberikan penyuluhan kesehatan dan konseling
    Contohnya perawat yang sudah memiliki sertifikat konselor laktasi, dapat memberikan konseling bagi ibu-ibu yang mengalami masalah pada saat menyusui.Memberikan obat sesuai resep dokter
    Pasien tuberkulosis rawat jalan yang harus mendapatkan obat injeksi setiap hari selama dua bulan, bisa mendatangi klinik kita. Asal resep dari dokter jelas, dan tentunya dokumentasi harus lengkap untuk menghindari kesalahan pemberian obat.Memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas.
    Hal penting yang harus diperhatikan!
    Praktik keperawatan mandiri yang kita jalankan harus berdasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).Perawat berhak menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).Rujuk pasien yang tidak dapat ditangani kepada perawat lain, atau tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten.Jangan melakukan pekerjaan tenaga medis/dokter, karena kita tidak berwenang, kecuali jika sudah ada pendelegasian tertulis dari dokter yang bersangkutan.Pasien berhak memberi persetujuan atau menolak tindakan keperawatan yang akan diterimanya, jadi sebelum melakukan suatu tindakan apapun itu, sebaiknya minta surat persetujuan atau inform consent.Dokumentasikan segala temuan pengkajian, tindakan, evaluasi yang telah dilakukan kepada pasien.
    Jangan lupa memajang SIPP dan memasang papan nama di klinik yang dijalankan.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Praktik Keperawatan Mandiri Rating: 5 Reviewed By: syahrul rizal
    Scroll to Top