KOTA JANTH0 – DPRK Aceh Besar mengesahkan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2014 dalam Rapat Paripurna DPRK di Gedung DPRK Aceh Besar, Rabu (6/8/2014) sore. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman Ali tersebut dihadiri Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah SSos, Ketua DPRK Aceh Besar Saifuddin, anggota DPRK, unsur Muspida, Kepala SKPD, dan para camat.
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman Ali mengemukakan agar segenap aparatur Pemkab, terutama pengelola anggaran supaya meningkatkan optimalisasi pengelola anggaran agar meningkatkan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, dengan konsisten pada perencanaan dan penganggaran, serta melaksanakan kegiatan sampai pertanggungjawaban sesuai ketentuan. ”Hal ini sengaja kami kemukakan, terkait harapan kita untuk mempertahankan predikat BPK yang menjadi harapan setiap entitas, yaitu Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun rencana anggaran belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 1.284.164.057.105 yaitu meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp 702.816.179.055 dan belanja langsung sebesar Rp 581.347.878.050. Sedangkan pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 134.131.417.179 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 131.131.417.179. Berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan dan belanja, maka perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 berada pada posisi defisit sebesar Rp 131.131.417.179 yang dapat ditutupi dengan SiLPA tahun sebelumnya yaitu pendapatan sebesar Rp 1.153.032.639.926 dan belanja sebesar Rp 1.284.164.057.105, sehingga defisit adalah Rp 131.131.417.179.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRK, seluruh Anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRK serta seluruh Anggota DPRK yang telah membahas dengan semangat dan dedikasi yang sangat tinggi, sehingga sudah dapat disetujui pada hari ini menjadi Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2014. Pemkab Aceh Besar juga menyampaikan apresiasi atas berbagai saran dan masukan serta koreksi dan kritikan pihak DPRK kepada Pemkab Aceh Besar, baik yang disampaikan melalui rapat-rapat maupun pada Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Berkaitan dengan beberapa pertanyaan dan pendapat Fraksi-fraksi dalam Pemandangan Umum yang telah disampaikan, menurut Mukhlis Basyah, perlu diingat kembali terhadap prinsip dan norma pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan aplikasinya telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pokok-pokok yang perlu mendapatkan perhatian kita di daerah. Antara lain, dalam pembagian wewenang dan tanggungjawab untuk terlaksananya mekanisme checks and balances, maka kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga dituntut adanya peningkatan profesionalisme bagi seluruh unsur pemerintahan daerah. “Di samping itu, pentingnya sinkronisasi antara kebijakan Pusat dan Daerah dalam penyusunan APBK. Hal ini bertujuan untuk tercapainya sasaran dari target pembangunan jangka menengah secara berkelanjutan,” ungkapnya (hp.abes).
0 komentar:
Posting Komentar