KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar yang diwakili Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syamsulrizal, M.Kes menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014 di depan Sidang DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (4/8/2014). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman Ali tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Besar Saifuddin, Wakil Ketua DPRK H.T. Ibrahim, ST, MM, unsur Muspida, para Kepala SKPD, dan Camat se-Aceh Besar.
Adapun rencana anggaran belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 1.284.164.057.105 yaitu meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp 702.816.179.055 dan belanja langsung sebesar Rp 581.347.878.050. Sedangkan pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 134.131.417.179 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 131.131.417.179. Berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan dan belanja, maka perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 berada pada posisi defisit sebesar Rp 131.131.417.179 yang dapat ditutupi dengan SiLPA tahun sebelumnya yaitu pendapatan sebesar Rp 1.153.032.639.926 dan belanja sebesar Rp 1.284.164.057.105, sehingga defisit adalah Rp 131.131.417.179.
Raqan tentang Perubahan APBD Tahun Angaran 2014 meliputi pendapatan setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp 1.153.032.639.926 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 89.588.407.950, Bagian Dana Perimbangan sebesar Rp 776.774.956.704 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 286.671.275.272.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Aceh Besar menyatakan, sebagaimana hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Aceh Besar beberapa waktu lalu, penambahan belanja pada belanja langsung adalah untuk menampung kebutuhan belanja program dan kegiatan pada setiap SKPD, antara lain untuk belanja pelayanan kesehatan masyarakat dari dana kapitasi jaminan kesehatan nasional di Puskesmas dan RSUD, untuk kegiatan administrasi Pelayanan Publik (PATEN) di seluruh kecamatan, penyesuaian kembali program dan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus-TDBH Migas.
Di samping itu, jelas Syamsulrizal, untuk belanja program dan kegiaatan yang bersumber dari sisa dana DAK tahun sebelumnya, belanja penyaluran dana zakat, infaq, dan sadaqah, belanja untuk pengadaan tanah Pemkab Aceh Besar, belanja untuk biaya perencanaan dan pengawasan dana Otsus Migas tahun 2014 dan 2015, bantuan hibah kepada kelompok/organisasi kemasyarakatan atau belanja penyaluran ZIS, belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan, bantuan keuangan untuk Alokasi Dana Gampong, belanja dana tidak terduga, dan beberapa kegiatan yang dirasakan sangat mendesak untuk dapat dilaksanakan pada tahun berjalan (hpabes).
0 komentar:
Posting Komentar